Bagi anda yang belum mengetahui ada peluncuran design uang rupiah terbaru.
Saya akan memperkenalkannya untuk anda .
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan pengeluaran dan pengedaran uang baru ini merupakan moment spesial karena dilakukan secara serentak sejak Indonesia merdeka.
Agus mengaku bersyukur karena pengeluaran uang rupiah emisi 2016 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana dan bertepatan dengan hari bela negara. “Ini sangat spesial karena peluncuran dilakukan serentak dan bertepatan hari bela negara kita,” ujar Agus di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (19/12). Agus juga menyebutkan kualitas uang rupiah harus tetap dijaga dan dirawat dengan baik. Maka dari itu masyarakat perlu meninggalkan perilaku buruk terhadap uang rupiah dengan tidak lagi membasahi, meremas hingga mencoret-coret uang rupiah.
“Kualitas uang rupiah perlu dijaga dan dirawat dengan baik, masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan kurang baik misalnya membasahi, melipat, meremas mencoret-coret serta staples uang rupiah,” kata Agus.
Agus menambahkan dengan menjaga uang rupiah sama saja menjaga simbol kedaulatan negara, dan budaya menjaga uang tersebut perlu ditanamkan sejak dini.
Anda Penasaran ?
Ini Dia 11 Design Pecahan Uang Rupiah Terbaru
1. Uang Pecahan Rp. 100.000
Foto: Dok. Bank Indonesia
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seuruh Indonesia," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
2. Uang Pecahan Rp. 50.000
Foto: Dok. Bank Indonesia
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.
"Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI," kata Agus.
3. Uang Pecahan Rp. 20.000
Foto: Dok. Bank Indonesia
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
4. Uang Pecahan Rp. 10.000
Foto: Dok. Bank Indonesia
4. Uang Pecahan Rp. 5000
Foto: Dok. Bank Indonesia
6. Uang Pecahan Rp. 2000
Foto: Dok. Bank Indonesia
7. Uang Pecahan Rp. 1000
Foto: Dok. Bank Indonesia
8. Uang Pecahan Logam Rp. 1000
Foto: Dok. Bank Indonesia
9. Uang Pecahan Logam Rp. 500
Foto: Dok. Bank Indonesia
10. Uang Pecahan Logam Rp.200
Foto: Dok. Bank Indonesia
11. Uang Pecahan Logam Rp. 100
Foto: Dok. Bank Indonesia